Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Apabila berdasarkan hasil kajian dampak pembuangan air limbah mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7, berlaku baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
Koreksi Anda
