Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Koreksi Anda
