Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah dapat MENETAPKAN baku mutu air limbah lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(3) Apabila pemerintah daerah tidak MENETAPKAN baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
