Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN parameter tambahan di luar parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan penambahan parameter yang diajukan oleh gubernur paling lambat 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan tersebut dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi teknis terkait.
Koreksi Anda
