Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e merupakan batas kadar pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke lingkungan.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan batas kadar dan beban pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke lingkungan.
Koreksi Anda
