Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi meliputi :
a. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
c. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
d. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengilangan LNG dan LPG Terpadu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini; dan
e. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot dan Terminal Minyak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on- shore) menghasilkan air terproduksi dengan kadar air terproduksi lebih dari 90 % dan membuang air terproduksi tersebut ke laut, baku mutu air terproduksi ditetapkan oleh Menteri melalui mekanisme perizinan pembuangan air limbah ke laut dengan mempertimbangkan asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
