Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 memuat:
a. pendahuluan;
b. tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup; dan
c. tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses izin lingkungan.
Koreksi Anda
