Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan dilakukan berdasarkan prinsip dasar:
a. pemberian informasi yang transparan dan lengkap;
b. kesetaraan posisi diantara pihak-pihak yang terlibat;
c. penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana; dan
d. koordinasi, komunikasi dan kerjasama dikalangan pihak-pihak yang terkait.
Koreksi Anda
