Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) LSK auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) wajib memiliki:
a. sistem manajemen mutu;
b. penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang audit lingkungan hidup dan/atau 5 (lima) kali melakukan audit lingkungan hidup sebagai auditor utama;
c. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi kompetensi; dan
d. mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik.
(2) LSK auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada Menteri.
Koreksi Anda
