Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup meliputi kegiatan: a. penilaian kompetensi; dan b. penerbitan sertifikat kompetensi. (2) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan kriteria kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk kualifikasi auditor utama dan auditor dilakukan dengan menggunakan data dan/atau informasi yang meliputi: a. latar belakang pendidikan; b. pelatihan di bidang audit lingkungan hidup; c. pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan d. pengalaman melakukan audit lingkungan hidup. (4) Penerbitan sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup dilakukan setelah lulus penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (6) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSK auditor lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Menteri. (7) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh LSK auditor lingkungan hidup dengan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda