Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) LPK auditor lingkungan hidup dapat menggunakan kurikulum di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d.
(2) Penggunaan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup.
(3) Menteri melakukan verifikasi terhadap kurikulum pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri memberikan pengakuan penyetaraan terhadap kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Menteri dapat mendelegasikan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan penetapan pengakuan penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Deputi Menteri yang bertanggungjawab di bidang standardisasi.
Koreksi Anda
