Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan kompetensi untuk calon auditor lingkungan hidup dilaksanakan oleh LPK auditor lingkungan hidup yang terakreditasi dan teregistrasi. (2) LPK auditor lingkungan hidup yang terakreditasi dan teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. status hukum atau berbadan hukum; b. pengelola LPK yang bersertifikat pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan; c. pengajar yang kompeten, termasuk pengajar di bidang metodologi dan teknik audit lingkungan hidup yang bersertifikat kompetensi dengan kualifikasi auditor utama dan/atau berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) kali melakukan audit lingkungan hidup; d. program pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup, yang meliputi: kurikulum baku, metode dan jangka waktu pelatihan, persyaratan peserta pelatihan, persyaratan kelulusan pelatihan kompetensi, serta prosedur baku untuk pelaksanaan pelatihan kompetensi dan evaluasinya; e. sarana dan prasarana pelatihan; dan f. sistem informasi publik mengenai pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup. (3) Menteri menerbitkan sertifikat akreditasi dan tanda bukti registrasi kepada LPK auditor lingkungan hidup yang memenuhi persyaratan. (4) Penerbitan sertifikat akreditasi dan tanda bukti registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara akreditasi dan registrasi LPK auditor lingkungan hidup.
Koreksi Anda