Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kompetensi untuk kualifikasi auditor utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi kemampuan: a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup; b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit lingkungan hidup; d. menunjuk dan mengoordinasikan kegiatan auditor di bawah tanggungjawabnya sebagai auditor utama; e. merumuskan kesimpulan audit lingkungan hidup; f. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan hasil audit lingkungan hidup; dan g. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK auditor lingkungan hidup. (2) Kriteria kompetensi untuk kualifikasi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dan huruf g.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id