Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kompetensi untuk kualifikasi auditor utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan;
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit lingkungan hidup;
d. menunjuk dan mengoordinasikan kegiatan auditor di bawah tanggungjawabnya sebagai auditor utama;
e. merumuskan kesimpulan audit lingkungan hidup;
f. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan hasil audit lingkungan hidup; dan
g. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK auditor lingkungan hidup.
(2) Kriteria kompetensi untuk kualifikasi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dan huruf g.
Koreksi Anda
