Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi auditor lingkungan hidup terdiri atas: a. auditor utama; dan b. auditor.
Koreksi Anda
Kualifikasi auditor lingkungan hidup terdiri atas: a. auditor utama; dan b. auditor.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id