Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Audit lingkungan hidup dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. auditor lingkungan hidup perorangan; dan/atau
b. auditor lingkungan hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup.
Koreksi Anda
