Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Setelah terbentuknya LSK auditor lingkungan hidup, LSK auditor lingkungan hidup menerbitkan sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup bagi personil yang telah memperoleh pengakuan penyetaraan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
Koreksi Anda
