Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 yang dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibebankan pada LSK auditor lingkungan hidup.
Koreksi Anda
