Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi dibebankan kepada peserta.
(2) Standar biaya sertifikasi kompetensi ditetapkan oleh LSK auditor lingkungan hidup setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
(3) Biaya registrasi kompetensi dibebankan kepada pemohon.
(4) Biaya registrasi kompetensi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
