Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, LSK auditor lingkungan hidup berwenang membekukan sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup apabila pemegang sertifikat tidak memenuhi kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, LSK auditor lingkungan hidup berwenang mencabut sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup apabila pemegang sertifikat melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data dalam pelaksanaan audit lingkungan hidup. (3) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan sertifikat kompetensi, auditor lingkungan hidup dilarang melakukan audit lingkungan hidup. (4) Tata laksana pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tata laksana pembekuan dan pencabutan sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang ditetapkan oleh LSK auditor lingkungan hidup setelah mendapat persetujuan Menteri. (5) LSK auditor lingkungan hidup menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan atau pencabutan sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup dan melaporkan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pembekuan atau pencabutan sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id