Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSK auditor lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap auditor lingkungan hidup yang telah memiliki sertifikat kompetensi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria pemeliharaan sertifikat kompetensi dan mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh LSK auditor lingkungan hidup setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id