Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK auditor lingkungan hidup dan LSK auditor lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan terhadap LPK auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap lembaga penyedia jasa auditor lingkungan hidup.
(4) Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan terhadap LPK auditor lingkungan hidup.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi antara lain:
a. penyediaan informasi yang relevan dan mutakhir kepada lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup, LSK auditor lingkungan hidup, LPK auditor lingkungan hidup dan pengajar;
b. penyediaan panduan teknis yang memuat tatacara dan penjelasan teknis audit lingkungan hidup; dan/atau
c. bimbingan teknis kepada auditor utama, auditor, dan pengajar
Koreksi Anda
