Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan LPK auditor lingkungan hidup yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib melakukan registrasi kompetensi kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi kepada lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup dan LPK auditor lingkungan hidup yang telah melakukan registrasi.
Koreksi Anda
