Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup wajib memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga tetap auditor lingkungan hidup yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi auditor utama;
c. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap auditor utama dan/atau auditor yang memiliki sertifikat kompetensi dan personil tidak tetap lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidakberpihakan;
d. memiliki sistem manajemen mutu; dan
e. memiliki pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan audit lingkungan hidup, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.
Koreksi Anda
