Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. kompetensi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;
b. lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; dan
c. registrasi lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup dan lembaga pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
(2) Tata cara audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara audit lingkungan hidup.
Koreksi Anda
