Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan audit lingkungan hidup meliputi:
a. tata cara audit lingkungan hidup;
b. kompetensi auditor lingkungan hidup, yang meliputi:
1. kualifikasi auditor lingkungan hidup;
2. kriteria kompetensi auditor lingkungan hidup;
3. pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup; dan
4. sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup;
c. lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup; dan
d. registrasi lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup dan lembaga pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup.
Koreksi Anda
