Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan audit lingkungan hidup meliputi: a. tata cara audit lingkungan hidup; b. kompetensi auditor lingkungan hidup, yang meliputi: 1. kualifikasi auditor lingkungan hidup; 2. kriteria kompetensi auditor lingkungan hidup; 3. pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup; dan 4. sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup; c. lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup; dan d. registrasi lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup dan lembaga pelatihan kompetensi auditor lingkungan hidup.
Koreksi Anda