Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Audit lingkungan hidup meliputi:
a. audit lingkungan hidup yang diwajibkan; atau
b. audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela.
(2) Audit lingkungan hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan kepada:
a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau
b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
