Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berisi: a. identitas pemrakarsa; b. informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan; c. keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan; d. penyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan e. tandatangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup. (2) Pengisian SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format SPPL sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda