Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berisi:
a. identitas pemrakarsa;
b. informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan;
c. keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan;
d. penyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
e. tandatangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup.
(2) Pengisian SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan format SPPL sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
