Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat:
a. pendahuluan;
b. rencana pengelolaan lingkungan hidup;
c. rencana pemantauan lingkungan hidup;
d. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
e. pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
f. daftar pustaka; dan
g. lampiran.
(2) Penyusunan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan RKL-RPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
