Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat: a. pendahuluan; b. rencana pengelolaan lingkungan hidup; c. rencana pemantauan lingkungan hidup; d. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; e. pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL; f. daftar pustaka; dan g. lampiran. (2) Penyusunan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan RKL-RPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda