Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal; c. prakiraan dampak penting; d. evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; e. daftar pustaka;dan f. lampiran. (2) Penyusunan Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan Andal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda