Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat:
a. pendahuluan;
b. pelingkupan;
c. metode studi;
d. daftar pustaka; dan
e. lampiran.
(2) Penyusunan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan Kerangka Acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
