Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dan huruf b merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin lingkungan.
(2) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan/atau UKL-UPL.
Koreksi Anda
