Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.
(2) Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Amdal;
b. formulir UKL-UPL; dan
c. SPPL.
Koreksi Anda
