Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi format penyusunan DPLH.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DPLH yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap DPLH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian UKL-UPL.
Koreksi Anda
