Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Menteri MENETAPKAN usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat perintah penyusunan DELH.
Koreksi Anda
