Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyusunan dan penyelenggaraan rapat penilaian DELH atau DPLH dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Biaya administrasi dan persuratan, pengadaan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan penilaian DELH atau DPLH, penerbitan penetapan DELH atau DPLH, penerbitan keputusan DELH atau DPLH, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sosialisasi DELH atau DPLH, dibebankan kepada:
a. APBN untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup; atau
b. APBD untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di instansi lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Biaya pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibebankan kepada APBN dan/atau APBD.
Koreksi Anda
