Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota ULP KLH dilarang merangkap sebagai: a. PPK; b. Pengelola Keuangan; dan c. Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id