Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
ULP KLH mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
c. MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa yang terdiri atas:
1. pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan/barang/pekerjaan konstruksi jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milliar rupiah); atau
2. seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerja konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.
100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP KLH;
e. mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan
f. memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Koreksi Anda
