Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja ULP KLH mempunyai tugas: a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; c. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; d. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; dan e. MENETAPKAN penyedia barang/jasa. (2) Pokja ULP KLH melakukan pemilihan penyedia barang /jasa untuk pengadaan barang, pengadaan pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya. (3) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pokja ULP KLH dapat mengusulkan kepada PPK mengenai perubahan: a. HPS; dan/atau b. spesifikasi teknis pekerjaan.
Koreksi Anda