Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat ULP KLH mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan memfasilitasi pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP KLH; b. mengadministrasikan dan menyampaikan hasil penetapan pemenang dari Pokja ULP KLH kepada Kepala ULP; www.djpp.kemenkumham.go.id c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website dan papan pengumuman resmi untuk masyarkat serta menyampaikan ke LPSE KLH untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; d. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP KLH; dan e. menyusun program kerja dan anggaran ULP KLH.
Koreksi Anda