Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Sekretariat ULP KLH mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan memfasilitasi pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP KLH;
b. mengadministrasikan dan menyampaikan hasil penetapan pemenang dari Pokja ULP KLH kepada Kepala ULP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website dan papan pengumuman resmi untuk masyarkat serta menyampaikan ke LPSE KLH untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
d. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP KLH; dan
e. menyusun program kerja dan anggaran ULP KLH.
Koreksi Anda
