Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Kepala ULP KLH mempunyai tugas:
a. memimpin, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP KLH;
b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP KLH;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP KLH;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP KLH dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP KLH;
g. menugaskan anggota Pokja ULP KLH sesuai dengan beban kerja masing-masing;
h. mengusulkan, penempatan, pemindahan, pemberhentian anggota Pokja ULP KLH kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup; dan
i. mengusulkan staf pendukung ULP KLH sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
