Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala ULP KLH mempunyai tugas: a. memimpin, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP KLH; b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP KLH; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP KLH; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP KLH dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP KLH; g. menugaskan anggota Pokja ULP KLH sesuai dengan beban kerja masing-masing; h. mengusulkan, penempatan, pemindahan, pemberhentian anggota Pokja ULP KLH kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup; dan i. mengusulkan staf pendukung ULP KLH sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id