Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP KLH mempunyai tugas: a. mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK; b. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Lingkungan Hidup dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE KLH untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan; g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; h. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; i. mengusulkan perubahan HPS, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri; k. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA; www.djpp.kemenkumham.go.id l. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan ULP KLH; m. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunkan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE KLH; n. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan o. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id