Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP KLH bertujuan untuk: a. menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Llingkungan Hidup lebih terintegrasi atau sesuai dengan tata nilai pengadaan; dan b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda