Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
ULP KLH bertujuan untuk:
a. menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Llingkungan Hidup lebih terintegrasi atau sesuai dengan tata nilai pengadaan; dan
b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
