Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang ULP KLH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id