Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang ULP KLH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Lingkungan hidup.
Koreksi Anda
