Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengadaan barang/jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP KLH dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil atau swasta.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala ULP KLH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
