Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengadaan barang/jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP KLH dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil atau swasta. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala ULP KLH. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id