Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, ULP KLH berpedoman pada standar operasional dan prosedur pengadaan barang/jasa. (2) Standar operasional prosedur sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda