Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, ULP KLH berpedoman pada standar operasional dan prosedur pengadaan barang/jasa.
(2) Standar operasional prosedur sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
