Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pokja ULP KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dipimpin oleh seorang Ketua merangkap Anggota.
(2) Pokja ULP KLH bertanggung jawab kepada kepala ULP KLH.
(3) Keanggotaan masing-masing Pokja ULP KLH berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh seorang Ketua merangkap Anggota.
(4) Keanggotaan Pokja ULP KLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan dilakukan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP KLH;
d. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan penjabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP KLH;
f. memiliki sertifikat keahlian pegadaan barang/jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani pakta integritas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Susunan Keanggotaan Pokja ULP KLH ditetapkan oleh Menteri.
(6) Pokja ULP KLH bertanggungjawab kepada kepala ULP KLH.
Koreksi Anda
