Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja ULP KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dipimpin oleh seorang Ketua merangkap Anggota. (2) Pokja ULP KLH bertanggung jawab kepada kepala ULP KLH. (3) Keanggotaan masing-masing Pokja ULP KLH berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh seorang Ketua merangkap Anggota. (4) Keanggotaan Pokja ULP KLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaan yang akan dilakukan; c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP KLH; d. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah; e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan penjabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP KLH; f. memiliki sertifikat keahlian pegadaan barang/jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan g. menandatangani pakta integritas. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Susunan Keanggotaan Pokja ULP KLH ditetapkan oleh Menteri. (6) Pokja ULP KLH bertanggungjawab kepada kepala ULP KLH.
Koreksi Anda