Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris ULP KLH sebagaimana dumaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara pada Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, Biro Umum, Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup. (3) Sekretaris ULP KLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 3 (tiga) orang staf yang mempunyai tugas untuk: a. surat-menyurat dan aplikasi; b. kehumasan; dan c. keuangan. (4) Sekretaris ULP KLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap sebagai anggota Pokja ULP KLH. (5) Susunan Keanggotaan ULP KLH ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda