Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Biro Umum, Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Kepala ULP KLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap sebagai anggota Pokja ULP KLH. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda