Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP KLH terdiri atas : a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Kelompok Kerja (2) ULP KLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id