Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) ULP KLH terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sekretariat; dan
c. Kelompok Kerja
(2) ULP KLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
