Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan 3R melalui bank sampah dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. menteri terkait lainnya; c. gubernur; d. bupati/walikota; dan/atau e. masyarakat. (2) Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh Menteri dan menteri terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. pembinaan teknis; b. pembangunan bank sampah percontohan; c. pengintegrasian antara bank sampah dengan penerapan EPR; d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan bank sampah di daerah; dan e. pengembangan kerjasama internasional dalam pelaksanaan bank sampah. (3) Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi: a. memperbanyak bank sampah; b. pendampingan dan bantuan teknis; c. pelatihan; d. monitoring dan evaluasi bank sampah; dan e. membantu pemasaran hasil kegiatan 3R. (4) Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pemilahan sampah; b. pengumpulan sampah; c. penyerahan ke bank sampah; dan d. memperbanyak bank sampah. (5) Pengintegrasian antara bank sampah dengan penerapan EPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id