Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan 3R melalui bank sampah dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. menteri terkait lainnya;
c. gubernur;
d. bupati/walikota; dan/atau
e. masyarakat.
(2) Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh Menteri dan menteri terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
a. pembinaan teknis;
b. pembangunan bank sampah percontohan;
c. pengintegrasian antara bank sampah dengan penerapan EPR;
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan bank sampah di daerah; dan
e. pengembangan kerjasama internasional dalam pelaksanaan bank sampah.
(3) Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
a. memperbanyak bank sampah;
b. pendampingan dan bantuan teknis;
c. pelatihan;
d. monitoring dan evaluasi bank sampah; dan
e. membantu pemasaran hasil kegiatan 3R.
(4) Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pemilahan sampah;
b. pengumpulan sampah;
c. penyerahan ke bank sampah; dan
d. memperbanyak bank sampah.
(5) Pengintegrasian antara bank sampah dengan penerapan EPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
